Ijin pemanfaatan pohon disetujui, balai dusun ngerco siap direnovasi
- May 08, 2026
- Ngreco
Rencana warga padukuhan Ngerco untuk melaksanakan rehabilitasi balai padukuhan nampaknya akan segera terealisasi. Setidaknya untuk memenuhi kebutuhan kayu bisa terpenuhi dalam waktu dekat.
Kepastian tersebut didapat setelah rapat kordinasi pemanfaatan kayu non aset pemda yang melibatkan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, dan tokoh masyarakat padukuhan Ngerco menyepakati ijin pemanfaatan kayu yang diajukan. Jum'at (8/5) siang.
Siyo, Dukuh Ngerco menjelaskan, sebelumnya melalui LPMP setempat telah mengajukan surat ijin pemanfaatan kayu yang berada di ruas jalan kabupaten (Rejosari - Glagah) wilayah dusun ngerco untuk digunakan dalam rehabilitasi balai padukuhan.
Ia melanjutkan, alasan mengajukan pemanfaatan kayu tersebut tak lepas dari asal mula sejarah pada medio tahun 2008, ia bersama warga sepakat untuk menanam pohon jati yang kelak akan dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Adapun ijin yang diberikan oleh Pemerintah Kalurahan mengacu dan berdasar pada surat BKAD Kabupaten Gunungkidul Nomor B/100.3.9/93/2026 terkait status pohon yang dimohonkan bukan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Atas hal tersebut, Sutrisno, Ketua RW 08 mewakili warga masyarakat Ngerco mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kalurahan yang telah menindaklanjuti permohonan warga, mulai dari awal hingga terbitnya rekomendasi dari para pihak terkait. (ES)